
BSIP Bengkulu Serahkan SPPT SNI Gula Palma Kepada UMKM
Sehubungan dengan Kegiatan Pendampingan Lembaga Penerap Standar Instrumen Pertanian di Provinsi Bengkulu, BPSIP telah melaksanakan Pendampingan Penerapan SNI Gula Palma di Kabupaten Rejang Lebong. Hasil dari kegiatan ini telah terbit Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 3743:2021 Gula Palma Nomor : 1 00021 1 012025.
SPPT SNI tersebut telah diserahkan pada hari Kamis, 23 Januari 2025 kepada PT. Sari Aren Group, di Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong oleh Kepala BPSIP Bengkulu (Dedy Irwandi) dan didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi’ UKM dan Perindristrian Kabupaten Rejang Lebong (Anes Rahman) dan Kabid Perindustrian (Melli).
Kepala BPSIP menyampaikan selamat telah memperoleh SPPT SNI, semoga bisa dipertahankan dan lebih sukses lagi kedepannya. Kepala Dinas menyampaikan ucapan terimakasih atas pendampingan yang sudah diberikan BPSIP Bengkulu, sehingga produk Gula Aren dengan merek “Arensa Smulen” dapat menggunakan tanda SNI dikemasannya. Tanda SNI ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas dan memberikan jaminan mutu bagi konsumen.